Deskripsi:
ID OBJEK: PO2019053100011
KEBERADAAN
ALAMAT: Jl. Sukimun Rt 03 Rw 04
DESA/KELURAHAN: Baros
KECAMATAN: Cimahi Tengah
KABUPATEN / KOTA: Cimahi
PROVINSI: Jawa Barat
KODE POS: 40521
KOORDINAT GEOGRAFIS
LAT: 6o53’ 4.0001
LON: 107o32’ 107”
KETINGGIAN: 98800 m2
BATAS-BATAS
UTARA: Lapang Rajawali Cimahi
SELATAN: Kolam Renang Tirta Yudha & Perumahan TNI
TIMUR: Masjid Al Muttaqin & Perumahan TNI
BARAT: Primkopad Pusdikjas & Perumahan TNI
UKURAN
PANJANG: -
LEBAR: -
TINGGI: -
L. BANGUNAN: 36000 m2
L. LAHAN: 322m2
BAHAN: Semen, pasir, atap, genting , batu kali, kayu
PERIODE/MASA: Islam/Kolonial
KONDISI SAAT INI: Terawat
SEJARAH:
Bekas Rumah Penjagalan Hewan (RPH) Cimahi. Lama terbengkalai. RPH Cimahi Ini punya sejarah panjang, merentang sekitar 101 tahun. Di zaman Belanda, namanyatentubukan RPH, tetapi Abattoir, rumah jagal kecil. Beginiceritasoal Abattoir ini. Dereanger Bode, koran berbahasa Belanda, 11 Januari 1913,memberitakan rencana pendirian rumah jagal di Bandung dan Cimahi. Perusahaan yang akan membangunnya adalah Jenne & Co di Batavia. Jenne & Co adalah importir sapi asal Australia dan bawang putih Koran Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 18 Oktober 1916 memberitakan soal pembukaan abattoir Tjimahi Ini. Pengelola Abattoir iniya Jenne & Co tadi itu. Lokasinya Berada di Schoolweg (Jalan Sekolah). Sekarang namanya berganti jadi Jalan Sukimun, untuk mengenang pejuang Sukimun yang tewas ditembak Belanda di Baros. Saat pembukaan abbatoir, pengelola mengundang para wartawan. Maka perlihatkanlah sistem pemotongan ternak yang praktis, sangat efektif, lebih higienis, dan lebihetis. Pengaturan tempat pemotongan hewan dibuat sedemikian rupa, sehingga hewan yang akan dijaga tidak tersiksa
DESKRIPSI:
Kapasitas pemotongan mencapai 10 ekor hewan per hari. Dalam Bataviaasch Nieuwsblad Terbitan 1 Juni 1927, disebutkan, rumah pejagalan Tjimahi dibeli oleh Pemerintah Daerah Priangan senilai 25.000 gulden dari NV HandelmaatschapaijJenne & Co. Pemberitaan berikutnya pada 24 Juni 1927, RPH ini diserahkan Pemerintah Daerah Priangan kepada suatu badan usaha milik pemerintah di Kabupaten Bandung. Menurut warga setempat RPH yang dibangun saat jaman Belanda tersebut sudah terbengkalai dan tidak terurus sejak tahun 1990. Sudah lama terbengkalai tidak terurus karena RPH ini sejak 1990-an mulai sepi, kemudian pada tahun 2002 sudah tak berfungsi. Sebelum RPH itu sepi, dulu pegawainya dalam satu hari bisa memotong sekitar 40 ekor ternak semisal kambing, sapi, dan kerbau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RPH yang mempunyai luas sekira 10 ribu meter persegi ini sempat akan direnovasi dan diaktifkan kembali oleh Pemerintah Kota Cimahi.
PEMILIK: MASMIL (Pemasyarakatan Militer)
RIWAYAT KEPEMILIKAN: Awal: Militaire Strafgevangenis, Penjara Militer
Pertengahan: Penjara Poncol
Saatini : MASMIL ( Pemasyarakatan Militer )
PENGELOLA: MASMIL (Permasyarakatan Militer)